Minggu, 18 Oktober 2020
Tugas_Sistembilangan_per.6
Sabtu, 10 Oktober 2020
Pengantar Teknologi Informasi Pertemuan 5.
OMNIBUS LAW
Apa Itu Omnibus Law.
Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Bila bukan omnibus, maka fokus pada satu aturan saja. Kalau omnibus berarti mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja.
Omnibus Law dibuat sebagai rujukan menggantikan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Makanya tak heran bila banyak yang menyebut omnibus law ini adalah undang-undang sapu jagad. Kehadirannya bisa menyapu bersih undang-undang yang sudah ada.
Lalu apa saja sih yang diatur dalam Omnibusaw ini? Banyak! RUU Omnibus Law yang ramai dibicarakan ini ada 9 aturan yang menjadi substansinya. Sembilan aturan tersebut antara lain ; persyaratan investasi, ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengadaan lahan, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi (menghapus pidana), kemudahaan riset dan inovasi serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
Dampak positif Omnibus Law.
Jadi, apakah benar Omnibus Law hanya untuk kepentingan investor? Benarkah buruh sama sekali tidak diuntungkan dengan adanya Omnibus Law ini?
Tunggu dulu, sebelum terburu-buru menjustifikasi, ada baiknya Omnibus Law ini dipandang dengan pikiran jernih. Memahami pasal demi pasal yang terdapat dalam Omnibus Law akan membuat kita menemukan sisi positifnya.
Ternyata meski kontroversial, Omibus Law ini memiliki banyak dampak postif. Omnibus Law memiliki dampak positif dari sisi Hukum, Politik dan Perburuhan.
Dari sisi hukum, Omnibus Law ini memiliki dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh Nurhilmiyah, M.H, seorang dosen sebuah universitas swasta di Medan.
Omnibus Law, menurut Mia yang juga seorang penulis ini ada jalan keluar dr berbagai persoalan rumit di dlm peraturan perundang-undanganan. Jadi, dalam perundang-undangan Indonesia, ada tumpang tindih peraturan, ada UU yg jalan di tempat, dan ada pula UU yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Tentunya hal ini menjadi faktor penghambat tercapainya suasana bernegara dan masyarakat adil makmur.
Orang mau cari kerja, aturannya banyak. Sementara di luar negeri tidak seperti itu. Maka dikeluarkanlah omnibus law (RUU Cipta Kerja) sebagai solusi untuk mengurai benang kusut peraturan perundang-undangan yang berlarut-larut.
Lalu bagaimana dampak Omnibus Law terhadap kehidupan buruh? Apakah memang Omnibus Law ini sangat merugikan para buruh? Mediator Hubungan Industrial Provinsi Jawa Timur, Arif Sumanto, SH punya pandangan lain tentang Omnibus Law ini.
Menurut Arif, meski ada pro kontra, Omnibus Law ini juga punya beberapa dampak positif bagi perburuhan di Indoneisa. Diantaranya :
1. Dalam Omibus Law tersapat perhitungan masa percobaan sebagai masa kerja. Selama ini masa percobaan bisa tidak dihitung sebagai masa kerja.
2. Omnibus Law ewajibkan adanya kompensasi di akhir PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)/pekerja kontrak.
3. Dalam Omnibus Law adanya penegasan atas doktrin munculnya hak upah bagi buruh.
4. Omnibus Law mengatur penegasan hak pekerja sebagai kredit preferen dalam kepailitan perusahaan.
5. Dalam Omnibus Law juga dihilangkannya sebagian (relaksasi/pelonggaran) syarat PKWT dan outsourcing, sehingga ini membuat perputaran bisnis lebih cepat dan membuat rotasi/pergantian tenaga kerja menjadi lebih kencang/deras, efeknys adalah pemerataan kesempatan kerja.
Terakhir, bagaimanakah dampak Omnibus Law terhadap situasi politik di Indonesia? Menurut pengamat politik dari Surabaya yang aktif di Cakrawarta, Bustomi Menggugat, Omnibus Law khususnya yang berkaitan dengan Cipta Kerja ini sangat menguntungkan.
Omnibus Law secara politis memberi kesempatan masuknya investor asing. Tentu ini sangat dibutuhkan, apalagi saat ini ekonomi sedang lesu. Bila prakteknya dijalankan dengan baik, maka sebenarnya memang sesuai namanya kalau sukses akan banyak investasi masuk dan artinya lapangan kerja tercipta.
Secara keseluruhan, Omnibus Law ini dibuat untuk memberi iklim positif bagi dunia investasi. Investasi meningkat, perekonomian pun bertumbuh. Makanya Omnibus Law ini dianggap bisa menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Semoga dalam penerapannya akan berjalan sesuai tujuannya. Menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi.